Top News
Loading...
BKSDA Maluku Tingkatkan Kapasitas SDM melalui Pelatihan Spasial Systematic Conservation Planning (SCP) dengan Marxan - 28 Juli 2026 | BKSDA Maluku Bersama Ditreskrimsus Polda Maluku Amankan 57 Satwa Liar Dilindungi di Kota Ambon - 28 Juli 2026 | Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Dilindungi Dan Reptil Asal Papua - 28 Juli 2026 | Implementasi Permen LHK Nomor 16 Tahun 2024: BKSDA Maluku Ikuti Bimtek Penyusunan Kajian Resor untuk Memperkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi di Jayapura - 28 Juli 2026 | Hacked By Federation Guard of Cyber Indonesian Republic - 28 Juli 2026
BKSDA MALUKU | Definisi Tentang Konservasi

DEFINISI TENTANG KONSERVASI


Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumber daya lam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan
  • Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  • Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

  • Cagar Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunayai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
  • Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  • Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Di dalam taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.